Selasa, 23 Juli 2024

Program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN)

 

PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). (UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN) dengan memperkenalkan mekanisme asuransi sosial wajib.

Rincian:

Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan asuransi kesehatan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

Manfaat program ini antara lain pelayanan kesehatan perorangan yang menyeluruh, meliputi obat-obatan dan bahan kesehatan yang terkendali mutunya, pelayanan peningkatan kesehatan (promosi), pencegahan penyakit (prevention), pengobatan (treatment) dan pemulihan (rehabilitasi).

Termasuk obat-obatan dan perbekalan kesehatan yang menggunakan teknologi pelayanan yang terkendali mutu dan biaya (perawatan terkelola). Sistem Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip jaminan sosial dan pemerataan.

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah seluruh masyarakat (miskin dan tidak mampu) yang telah membayar iuran atau mendapat iuran yang dibayar oleh negara.

Kepesertaan bersifat berkelanjutan dengan prinsip portabilitas, karena program ini dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dan jaminan manfaat berkelanjutan diberikan kepada peserta dan keluarganya hingga enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan setelah PHK selama enam bulan atau yang tidak dapat bekerja secara permanen dan tidak memiliki kemampuan keuangan jangka panjang juga akan menjadi peserta, dan iurannya akan ditanggung oleh negara.

Lebih lanjut, keikutsertaan juga terkait dengan konsep residensi dengan memperbolehkan orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan untuk berpartisipasi sebagai peserta program asuransi kesehatan ini.

Manfaat bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional meliputi (1) pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta yang bekerja sama dengan penyelenggara jaminan sosial; (2) Dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan penyelenggara jaminan sosial. 

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia dikelola oleh Dapartemen Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang setara dan berkualitas bagi seluruh warga negara.

Berikut analisa program JKN: Tujuan dan Latar Belakang Tujuan utama JKN adalah memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada seluruh warga negara Indonesia, mengurangi beban biaya pengobatan individu, dan meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Program ini diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2014 sebagai bagian dari upaya mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Komponen Utama Jumlah Anggota : Peserta Penerima Bantuan Donor (PBI): Didanai pemerintah untuk kepentingan masyarakat miskin dan kurang beruntung.

Peserta Non-PBI: dibiayai secara mandiri oleh peserta, antara lain Penerima Upah (PPU), Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja.

Manfaat  Program Jaminan Kesehatan Nasional:

·       Pelayanan Promotif dan Preventif.

·       Pelayanan rawat jalan kelas 1 ke atas.

·       Pelayanan rawat inap kelas 1 atau lebih tinggi.

·       Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.

·       Pelayanan kesehatan ibu dan anak.

·       Pelayanan rehabilitasi medik.

Jasa di bidang pengujian alat kesehatan dan penunjang diagnostik.

Pendanaan: Iuran dibayarkan setiap bulan oleh peserta, pemberi kerja, dan pemerintah. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk mendanai pelayanan medis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

Pencapaian dan Tantangan Pencapaian: Asuransi Kesehatan Universal: JKN telah berhasil memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi lebih dari 220 juta peserta terdaftar.

Meningkatkan akses: Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan kesehatan kini memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan.

Kesetaraan Pelayanan: JKN mendorong pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil.

Tantangan: Keberlanjutan Pendanaan: BPJS Kesehatan menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran seiring dengan meningkatnya biaya pendaftaran dan layanan kesehatan.

Kualitas Layanan: Meskipun akses telah meningkat, kualitas layanan kesehatan masih berbeda-beda di setiap fasilitas kesehatan.

Keterlambatan: Beberapa fasilitas kesehatan mengeluhkan keterlambatan pembayaran asuransi dari BPJS Kesehatan.

Meningkatan Biaya: Peningkatan biaya pelayanan dan pengobatan medis akan menambah beban keuangan BPJS Kesehatan.

Inisiatif Perbaikan Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya mengatasi tantangan tersebut melalui beberapa langkah, antara lain: Reformasi sistem pembayaran: Memperkenalkan sistem pembayaran yang lebih efektif, seperti kapitulasi dan INA-CBG.

Meningkatkan mutu pelayanan : Dengan mengenal dan meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.

Menegakkan Kepatuhan: Menegakkan kepatuhan peserta saat membayar premi asuransi dan menerima layanan kesehatan. Penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi (dapat berupa uang tunai) untuk memenuhi kebutuhan kesehatan peserta yang bertempat tinggal di wilayah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, Pelayanan rawat inap Rumah Sakit diberikan dalam kelas reguler. 

Lembaga jaminan sosial menjamin penyediaan obat dan bahan medis habis pakai dengan memperhatikan kebutuhan medis, ketersediaan, efektivitas dan efisiensi obat dan bahan medis habis pakai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, Penyelenggara Jaminan Sosial melaksanakan sistem pengendalian mutu, sistem pengendalian biaya, dan sistem pembayaran guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan jaminan kesehatan.


Kesimpulan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan langkah penting menuju penyediaan akses layanan kesehatan yang lebih adil dan terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia. Meskipun telah mencapai banyak keberhasilan, program ini masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian dan upaya berkelanjutan untuk menjamin keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.


gambar kesehatan dari pixabay

Baca Juga





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyakit Menular TBC

  Tuberkulosis (TBC) Penyakit Menular yang Perlu Diketahui gambar virus dari pixabay   Bakteri Mycobacterium tuberculosis adalah penyeba...